|
Perkembangan BKD Kota Tangerang |
|
|
|
| Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1993 tentang “Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang” dan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka sesuai pula dengan pasal 56 Peraturan Daerah tersebut bahwa terbentuk Bagian Kepegawaian. Bagian kepegawaian ini secara organisatoris berada dibawah Asisten Administrasi. Dalam Pasal 58 Peraturan Daerah dimaksud menyatakan bahwa Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bagian Kepegawaian, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi, penyusunan program dan petunjuk pembinaan dan pengembangan kepegawaian serta melaksanakan mutasi pegawai dan tata usaha kepegawaian. Fungsi Bagian Kepegawaian adalah :
- Mengumpulkan, mengolah data dan menyiapkan Peraturan Perundang-Undangan kepegawaian;
- Mengumpulkan bahan pelaksanaan ujian dinas, pemberian penghargaan dan tanda jasa;
- Mengolah Administrasi Kepegawaian;
- Mengumpulkan, mengolah data dan menyiapkan program dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai;
- Melaksanakan mutasi pegawai dan mengelola tata usaha kepegawaian.
Bagian Kepegawaian dalam melaksanakan tugas pokoknya dibantu oleh :
- Sub Bagian Umum Kepegawaian;
- Sub Bagian Mutasi Pegawai;
- Sub Bagian Pengembangan Pegawai;
- Sub Bagian Pendidikan dan Latihan Pegawai.
Sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi pemerintahan yang mengalami perubahan paradigma, dimana Pemerintah Daerah diberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini tentu berimplikasi juga terhadap urusan-urusan kepegawaian. Maka terbitlah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang yang baru tersebut memuat aturan mengenai penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di daerah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah yang menjadi dasar perubahan bentuk organisasi yang mengurus kepegawaian dari Bagian Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian Daerah.
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2000 telah diundangkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang dan Peraturan Daerah Kota Tangerang 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tersebut pada tanggal 2 Januari 2001 telah ditetapkan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian & Diklat Kota Tangerang.
Dengan di Undangkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2000 dan Nomor 10 Tahun 2003 serta telah ditetapkannya Keputusan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2001 maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 6 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|